Sebuah Inspirasi
Entah siapa yang memulai ternyata konsepsi Montesque pun dipakai dalam Pemerintahan Mahasiswa, di Indonesia Trias Politica di Kampus dimulai semenjak era Orde Baru, sebelumnya pada era Orde Lama yang dipakai adalah kepemimpinan Presidium dengan Dewan Mahasiswanya, lalu sekitar tahun 80-an dan 90-an disaat adanya NKK/BKK dimulailah berdirinya Senat Mahasiswa yang hanya mencakup fakultas, namun pada saat itu senat adalah lembaga eksekutif, legislatifnya adalah Badan Pengawas Senat, barulah muncul Badan Eksekutif Mahasiswa yang diprakarsai oleh UGM yang dari awal Senat mereka berbeda dengan apa yang ditawarkan pemerintah orde baru yaitu Senat Universitas. Setelah itu BEM tumbuh di berbagai kampus Indonesia, ada juga yang menamainya LEM seperti di APP. Ketika eksekutif sudah terbentuk barulah muncul lembaga legislatif kampus yang memang harus ada sebagai syarat mutlak penggunaan konsepsi Trias Politica seperti DPM, BPM atau MPM. Hanya yudikatif saja yang tidak ada dalam kampus dan tugasnya pun dialihkan kepada DPM, terkecuali UI dengan Mahkamah Mahasiswanya sebagai Lembaga Yudikatif Kampus.
Hierarki kelembagaan
Lazimnya dalam struktural Organisasi Mahasiswa, DPM berada sebagai lembaga tertinggi. Memang BEM adalah sentral gerakan namun pembuat rulenya adalah legislatif. Begitupun di negara kita bisa diambil contoh adalah DPR RI yang telah menghasilkan banyak UU demi kepentingan rakyat. Ataupun dari kelembagaan mahasiswa seperti DPM UI yang sudah mempunyai UUD IKM UI. Baru di bawah DPM adalah BEM lalu dibawahnya adalah UKM. Berbeda dengan negara kita yang sekarang memakai konsep check and balance, jadi semua Lembaga Pemerintahan sejajar. Dengan hierarki seperti diatas Lembaga Legislatif Kampus adalah penopang kebijakan, pembuat aturan, dan pengawas pelaksanaan eksekutif.
Lembaga Perwakilan
Dengan fungsi legislasi, controlling, dan budgeting biasanya Lembaga Legislatif Kampus berisi orang-orang yang merupakan perwakilan masing-masing fakultas karena sangat dibutuhkan penyuara aspirasi mahasiswa disana. Seperti dalam pembuatan UU untuk mahasiswa, sama halnya seperti DPR yang berisi perwakilan namun bedanya di DPR adalah perwakilan partai dengan kepentingan-kepentingannya sendiri. Legislator-legislator (ataupun senator dalam parlemen AS) adalah orang yang memiliki basic diplomasi yang kuat dan juga pemikiran yang konstruktif. Senator kampus sebagai perwakilan mahasiswa adalah mereka yang nantinya akan merumuskan tertatanya sistem kampus dan tersampaikannya suara mahasiswa secara integral ke rektorat. Jika dilihat senator-senator tersebut kerjanya hanya rapat dan sidang, karena memang bukan sebagai Lembaga Eksekutif yang menyusun gerakan dengan proker-proker andalan.
Itu baru fungsi legislasinya, fungsi pengawasannya juga dilakukan harus dengan metode-metode keobjektifan data seperti observasi langsung ataupun riset data hitam putih. Juga budgeting yang harus selalu objektif dalam penilaian untuk pembagian dan distribusi dana. Gambaran yang sangat rumit jika hanya dilihat sekilas saja mengenai lembaga kampus yang paling tertinggi ini. Keberanian Legislatif Kampus akan sangat berpengaruh dalam tatanan kehidupan kampus, (seperti amandemen AD/ART sampai merubah sistem ataupun impeachment Presma apabila terjadi penyimpangan) karena jika Legislatif kampus tidak terdengar sama saja aspirasi mahasiswa tidak disuarakan. Inilah ciri khas yang harus dimiliki Legislatif Kampus. Berani tegas demi perubahan, progresif sebagai penopang, dan pelindung kesewenangan rektorat. Legislatif Kampus bukan hanya pelengkap namun mutlak harus terasa pengaruhnya. Hidup Mahasiswa!
Eko Wardaya
Ketua KAMMI Komisariat AKA 2008/2009





















